Archive for the ‘kotacinta-cintakota’ Category

“PEMULUNG SILAKAN DUDUK”

December 29, 2007

Kota-kota besar di Indonesia sudah mengeluh tentang sampah, bahkan Jakarta dan Bandung bukan hanya kewalahan menghadapi sampah tetapi sudah pada taraf weleh-weleh. Sampah yang dimaksud di sini adalah sampah padat, belum lagi yang bersifat cair atau gas. Sampah bukan lagi sebagai barang buangan tetapi sudah menjadi “hiasan” kota. Bagaimana dengan Kota Yogyakarta?

Dengan jumlah penduduk mencapai 521.499 jiwa yang terpumpun dalam 107.919 kepala keluarga (2006), Yogyakarta menghasilkan sampah 1.724 meter kubik per hari. Kalau dirata-rata per kepala keluarga (lima jiwa) menghasilkan sampah 15,75 liter per hari, dan memang penyumbang terbesar sampah adalah dari rumah tangga.

Yogyakarta hanya mempunyai tempat pembuangan akhir (TPA) satu buah, yaitu di TPA Piyungan (2001). Dengan luas 12 hektar, TPA tersebut dapat menampung sampah 2,7 juta meter kubik untuk masa penggunaan 10 tahun dengan asumsi persentase daur ulang 20 persen. Diharapkan sampah akan terurai dengan sistem sanitary landfill ditimbun tanah dan (sebagian) dibakar. Asap pembakaran pun akan menimbulkan gas karbon dioksida yang mengganggu pernapasan dan penglihatan. Tetapi, apakah cara primitif ini masih akan kita lestarikan?

Dengan hanya dibuang begitu saja, sampah yang bercampur (plastik, logam, kaca, kayu, kemasan produk, sayuran, dan lain-lain) akan sulit terurai atau ratusan tahun. Kalau sampah plastik dan kemasan snack akan terurai ratusan tahun, sampah logam bisa terurai puluhan tahun, sampah kayu, bambu, dan lain-lain beberapa bulan, dan sampah sayuran beberapa minggu. Mungkin sampai waktu gantung siwur (Jawa: cucu cicit kita) sampah yang kita buang baru terurai. Barangkali pikir mereka, alangkah hebatnya moyangnya mewariskan “hiasan kota” bagi kehidupan mereka.

Itu baru waktu kira-kira urai sampah saja (yang dalam kenyataannya mungkin lebih lama), belum lagi “limbah baru” yang ditimbulkan sampah bercampur tersebut. Limbah baru tersebut berupa cairan dari air hujan yang bercampur dengan sampah dan bau yang ditimbulkannya. Tentu saja cairan tersebut bukan hanya menjadi B3, bahan berbahaya beracun, tetapi bahan bikin binasa banget (B4). Belum lagi bau yang bikin mual muntah, yang dalam waktu tertentu membikin kita pusing, bahkan pingsan.

Menurut penelitian, kalau terjadi penetrasi cairan tersebut ke sumber air dan airnya dimanfaatkan oleh manusia, maka menyebabkan ganguan pencernaan dan penyakit lain. Walaupun lokasi TPA sudah diperhitungkan jaraknya dengan permukiman “umum”, tetapi apakah permukiman “khusus” pemulung tidak dianggap? Toh mereka juga manusia seperti manusia yang tinggal di permukiman “umum” itu, atau kita bisa mengatakan “ya, itu sudah risiko”.

Sampah tidak bisa kita hindari dalam kehidupan kita. Tetapi, kita bisa belajar dari alam. Tidak satu pun bahan di alam yang tak terurai, sekeras apa pun dia. Atau kalau tidak terdaur ulang, bahan tersebut tidak menimbulkan dampak lingkungan apalagi membahayakan kehidupan makhluk hidup.

Mengganti (replace), mengurangi (reduce), memakai kembali (re- use), dan mendaur ulang (recycle) adalah strategi untuk menghadapi sampah. Untuk aksi tindaknya, pertama adalah mengurangi sampah sekecil apa pun. Hal ini terkait dengan budaya belanja kita. Sebagai contoh, ketika berbelanja, usahakan membawa tas belanjaan dari rumah yang bisa dipakai berulang. Jangan meminta tas belanja (kresek) apalagi sejumlah barang belanjaan kita kalau tidak terpaksa (barang yang butuh wadah berbeda). Makin kecil

Yang perlu kita waspadai adalah kemasan produk snack makanan, minuman, sabun, sampo, dan lain-lain. Strategi pemasaran produk tersebut menciptakan volume-volume yang kemedol (marketable) yang berakibat ukuran kemasan kecil-kecil (sachet-an). Semakin kecil kemasan produk semakin susah mengelola sampahnya.

Kedua, memisahkan sampah. Hal ini juga masih terkait budaya kita. Mungkin sebagai pemula, memisahkan menjadi dua jenis sampah dulu, yaitu organik dan anorganik. Baru dilanjutkan dipisahkan berdasar sifat bahan, logam, plastik, kertas, alami, kaca, dan kain. Hal ini untuk memudahkan pengolahan sampah untuk didaur ulang.

Walaupun Pemerintah Kota Yogyakarta sudah meletakkan tempat sampah di tempat-tempat publik, tetapi barangkali lebih efektif dimulai dari rumah tangga dulu. Bukankah bangsa yang besar berawal dari keluarga, apalagi hanya sebuah kota. Yang perlu kita lakukan segera adalah menyediakan dua wadah sampah di dapur kita, satu untuk sayuran satu untuk nonsayuran.

Ketiga diseminasi, lagi-lagi ini masalah budaya. Pembelajaran tentang sampah perlu dilakukan sejak pendidikan dini usia dengan teladan orang tua (rumah), guru (sekolah), dan lingkungannya. Barangkali slogan yang ditiupkan di hati anak sederhana saja, “aku datang bersih dan aku pulang juga bersih”. Kalau sudah beranjak remaja atau tua jangan berharap akan berubah karena sudah (maaf) ngakik.

Keempat teknologi daur ulang sampah. Menggunakan incinerator (pembakaran dengan panas tinggi) mungkin bukan pilihan terbaik mengingat pengadaan dan pengoperasiannya relatif mahal, belum lagi kemampuan sumber daya manusia (SDM) kita. Barangkali teknologi daur ulang yang tepat guna dan padat karya merupakan pilihan terbaik menimbang jumlah dan rerata kemampuan SDM kita juga.

Sampah organik dikumpulkan di komposter (tong, bak, atau drum) dicampur tanah dan dibiarkan beberapa waktu akan menjadi kompos untuk pupuk tanaman kita. Jangan biarkan sejengkal tanah kita (horizontal) tidak ada tanamannya, bahkan kalau perlu tembok kita tanami juga (vertikal).

Kalau kita belum bisa mengolah sampah nonorganik, serahkan saja pada “laskar mandiri”, pasti mereka bersuka hati menerima “sedekah” kita. Di gerbang kampung atau desa sudah tidak perlu plang Pemulung Dilarang Masuk, tetapi diganti Pemulung Silakan Duduk untuk negosiasi harga sampah. Sebuah tawaran menarik untuk ibu yang berkarier di rumah tangga.

(di amal jariyahkan melalui KOMPAS edisi Yogyakarta, Selasa 30 Oktober 2007 hal. D)

Yulianto P Prihatmaji
Pendidik di Jurusan Arsitektur
Universitas Islam Indonesia
Yogyakarta

“Trotoarus Interuptus”

December 29, 2007

Siapa mendzalimi siapa? Itu adalah ungkapan untuk menggambarkan petualangan di pematang kota, trotoar jalan. Untuk menikmati sebuah jalan-jalan kota pun kita layaknya makan tersedak atau kenikmatan yang terpenggal atau interuptus. Seperti naik kuda yang naik turun, menyusuri goa yang bisa-bisa kejeblos, ikut outbound untuk uji nyali, atau main engklek dengan lompat sana-lompat sini. Benar-benar memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat.

Pemerintah kota, pengendara kendaraan, pedagang kaki lima, parkir, atau pemilik rumah di tepi jalan mempunyai andil yang sama menjahati penikmat jalan kaki. Pemilik rumah selalu membuat akses jalan masuk ke pekarangannya minimal sesuai atau lebih tinggi dari level jalan.

Akibatnya jalan penghubung antara jalan dengan rumahnya yang cenderung beda level dengan trotoar sehingga trotoar menjadi naik turun seirama dengan letak akses rumah-rumah di tepi jalan. Gerakan olahraga pertama untuk mengencangkan betis dan paha pejalan kaki.

Parkir kendaraan cenderung memilih lokasi berdekatan dengan tujuan dan lokasi yang populer adalah depan bangunan tujuan dan di trotoar atau tepi jalan. Dengan menjamurnya lokasi unit-unit bisnis baru (distro, kafe, ruko, kios, dan lain-lain) yang jarang mempertimbangkan tempat parkir, trotoar/tepi jalan menjadi tempat darurat untuk menghela kuda tunggangan (celakanya kata darurat dengan berurat tiada berbeda).

Kalau kebetulan di jalan tersebut tidak ada trotoar maka tepi jalan menjadi tempat parkir. Akan tetapi, bila trotoar tersedia, bisa dipastikan trotoar tersebut secara “alami” dikutuk menjadi tempat parkir. Sebuah kutukan yang karmanya dirasakan oleh pejalan kaki untuk memaksa melangkah ke kiri-kanan, dari trotoar ke jalan dan sebaliknya. Gerakan olahraga kedua bagi pejalan kaki untuk melincahkan motorik kaki dan melemaskan pinggang.

Salah satu “keistimewaan” negara atau kota berkembang adalah begitu dibuka jalan baru tak berapa lama bermunculan kaki lima bak jamur di musim hujan di sepanjang jalan tersebut, baik berupa lapak, kios, atau yang menyamar jadi toko. “Cegat keramaian orang”, itulah semboyan mereka. Kalau sudah mendapat pasar dan langganan tak urung semboyan “mencegat” yang bersifat sementara menjadi “mampirlah lama- lama” sehingga terjadi keramaian yang permanen.

Trotoar sering menjadi area pencegatan orang oleh pedagang kaki lima karena senyampang berlalu-lalang siapa tahu membeli dagangan mereka. Sifat yang sementara saja sudah menyita ruang gerak pejalan kaki, apalagi menetap. Trotoar bagi mereka sepertinya memang ditakdirkan untuk membuka dagangan, di depan (jalan) adalah area jual beli, di belakang (biasanya selokan) merupakan area servis (buang sampah, gudang, dan MCK). Karena ini pejalan kaki harus hati- hati menginjak buangan limbah, becek dan bau. Gerakan olahraga ketiga yang bersifat minat khusus, caving.

Setelah area jelajahnya dirampas oleh pemilik rumah tepi jalan, parkir, dan kaki lima, pejalan kaki dengan terpaksa berpetualangan di tepi jalan. Pengendara kendaraan, baik yang bermotor ataupun tidak, cenderung ingin cepat sampai tujuan sehingga memacu kendaraannya.

Seharusnya yang lebih hati-hati adalah moda yang lebih kencang, tetapi pada kasus ini yang harus sangat hati-hati adalah pejalan kaki, bila tak hendak celaka. Terserempet, terciprat air, terempas angin, terjatuh, bahkan tertabrak adalah risiko pejalan kaki. Ini ialah bentuk olahraga keempat terpadu plus uji nyali seperti aksi Fear Factor.

Bukan mimpi

Hal ini masih ditambah “kedinamisan” pemerintah kota dan instansi lainnya (listrik, telepon, air minum, drainase, dan gas) yang membongkar-pasang jaringan utilitas kota.

Untuk tidak menyebut kurangnya koordinasi di antara pihak pelayan masyarakat tersebut, sepertinya trotoar dan (tepi) jalan adalah milik mereka yang (boleh dan) bisa dibongkar kapan pun tanpa pemberitahuan dan antisipasi pada masyarakat. Celakanya lagi, aksi bongkar-pasang selalu mengutamakan aksi pertama (bongkar), sedangkan aksi kedua (pasang) dilakukan dalam waktu yang panjang (sambil menunggu termin proyek turun).

Untuk mewujudkan pedestrian lebih dari sekadar trotoar butuh komitmen semua pihak dan ketegasan pemerintah. Mengharapkan trotoar bersih dari pedagang kaki lima barangkali di kota kita mustahil. Tetapi mencitakan pedestrian yang nyaman, aman, dan selamat bukanlah sebuah mimpi.

Pidato pengukuhan seorang guru besar ilmu lingkungan mengatakan bahwa perilaku orang di jalan adalah cermin tingkat kereligiositasannya. Jika ini dipahami maka kita pun akan selalu santun berkendara di jalan karena keberagamaan kita sedang diuji.

Kalaulah pemilik rumah di tepi jalan tidak saja memikirkan bagaimana akses ke rumah mereka dari jalan, melainkan juga mempertimbangkan kemenerusan trotoar, maka bukan saja bermanfaat bagi masyarakat penikmat jalan juga baginya sendiri.

Seandainya pedagang kaki lima juga memikirkan tempat parkir yang tidak merampas trotoar apalagi bahu jalan, maka mereka bukan saja berbaik hati untuk si penjelajah jalan, tetapi juga mengusahakan kelestarian usaha mereka sendiri.

Misal, pemerintah kota mau “sedikit bersusah” (lagi) memerhatikan si pengukur jalan ini, maka bukan saja masyarakat akan tahu gunanya ada pemerintah, tetapi hal ini sebenarnya merupakan investasi jangka menengah untuk mendukung wisata kota.

Apabila kita berpikir tentang kota, maka yang akan tebersit pertama kali di benak kita adalah jalan-jalannya (Jacobs, 1961). Jika jalan-jalan di kota tersebut aman-menarik, maka aman-menariklah kota tersebut. Tetapi, apabila jalanan itu gronjal-gronjal, becek, dan bahkan menyakitkan, maka kota tersebut menakutkan dan mengerikan dikunjungi.

Satu kilometer jalan di kota lain dengan Kota Yogyakarta barangkali akan ditempuh dengan waktu berbeda. Disini, bukan berapa lama jarak tersebut akan ditempuh, melainkan apa saja yang bisa dinikmati sepanjang jalan tersebut. Trotoar sebagai pedestrian berkontribusi besar untuk dapat menikmati “hidangan” di sepanjang jalan tadi.

(di amal jariyahkan melalui KOMPAS edisi Yogyakarta, Sabtu 7 Juli 2007) hal. D

Yulianto P Prihatmaji
Pendidik di Jurusan Arsitektur
Universitas Islam Indonesia
Yogyakarta

Makam Susun : Antara Perda, Tradisi dan Teknologi

December 29, 2007

Sinyalemen pemerintah kota Yogyakarta ketika dipimpin oleh rejim Herry Zudianto dan Syukri Fadholi tentang makam susun patut kita renungkan. Gagasan ini dipicu oleh jumlah kematian penduduk kota dan keinginan penduduk luar kota untuk dimakamkan di Yogyakarta di satu sisi, serta tidak bertambahnya jumlah dan luas area pemakaman disisi lain.

Pesona Yogyakarta tidak berhenti pada hal duniawi saja, misalnya sebagai kota pelajar, pariwisata dan budaya, tetapi juga merambah pada bab ukhrowi. Entah apa yang menyebabkan penduduk luar kota banyak yang ingin dikebumikan di Yogyakarta, mungkin mereka beranggapan atmosfer adem-ayem kota ini dapat dinikmati juga di alam sana.

Sebenarnya hal ini bukanlah baru dan bukan lagi sekedar wacana, tetapi sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pemakaman susun. Menurut Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1996 tentang Tempat Pemakaman di Wilayah Kota, pemakaman susun dapat dilakukan di antara (kerangka) jenazah anggota keluarga. Apabila bukan anggota keluarga, harus ada izin tertulis dari keluarga, ahli waris, atau pihak yang bertanggung jawab atas (kerangka) jenazah yang dimakamkan lebih dahulu.

Secara teknis, peraturan ini mudah dan sederhana, tetapi pelaksanaannya memerlukan pendekatan yang khusus dan hati-hati. Hal ini pasti bersinggungan dengan budaya masyarakat, apalagi masyarakat Yogyakarta punya kekhususan.

Pertama, perda diatas mengisyaratkan bahwa silsilah atau alur keluarga yang dimakamkan terdokumentasikan dengan baik. Kenyataannya, tidak sedikit kuburan-kuburan yang “kepaten obor” dengan keluarga yang masih hidup. Keadaannya terbengkalai, rusak bahkan hilang digantikan oleh penanda batu nisan orang lain. Syukurlah pihak keluarga tidak pernah menuntut negara atau Komnas HAJ (Hak Asasi Jenasah) atau KONTRAM (Komisi untuk Nisan Hilang dan Korban Penggusuran Makam), karena mereka beranggapan bahwa kiriman doa tidak mungkin salah alamat.

Kedua, seakan-akan keadaan makam sudah tertata dengan baik, baik untuk sirkulasi, akses peziarah dan ruang galian kuburan. Kenyataannya, kebanyakan (untuk tidak mengatakan sedikit) akses dan sirkulasi makam jadi satu dengan hamparan batu-batu nisan, sehingga efisiensi areal makam belum optimal.

Keadaan ini menyebabkan peziarah harus berjuang mencapai makam keluarganya, sering tersandung nisan, kejeblos lubang, tanah becek, tergores ilalang bahkan tersesat. Perawatan area makam menjadi sulit, pembersihan sampah dan daun disela-sela kijing memerlukan seni tersendiri selain kesabaran, untuk tidak merusak kijing-kijing tersebut.

Ketiga, seolah-olah areal pemakaman telah menjadi seperti ruang terbuka hijau kota, bersih dan tertata. Faktanya, masih banyak pemakaman yang ada rumah-rumahan atau cungkup, yang banyak menyita ruang efektif makam. Hal ini menjadi kendala ketika pemkot akan mengecilkan ukuran makam.

Pendekatan budaya masyarakat yang sudah mentradisi perlu dilakukan. Hal ini berkaitan dengan bilamana makam susun dapat dilakukan oleh satu keluarga. Misalnya, ketika selang waktu meninggal si suami dengan si istri hanya satu tahun atau kurang, apakah kuburan suami dapat diinsert jenazah istri atau anaknya.

Secara budaya, pendekatan tradisi telung dino, pitung dino, patang puluh, nyatus (tiga hari, tujuh hari, empat puluh hari, seratus hari setelah meninggal), mendak (1 dan 2 tahun) atau nyewu (seribu hari) dapat digunakan. Artinya, waktu pelaksanaan makam susun dapat dilakukan dapat dijelaskan. Secara ilmiah dapat dijelaskan kapan jasad yang terkubur itu sudah hancur, kemudian diatas atau disampingnya dapat disisipkan jenasah lainnya.

Masyarakat Jawa mempunyai tradisi nyewu (peringatan seribu hari setelah meninggal), dus hal ini juga sebagai penanda waktu bahwa kuburan boleh dikijing atau dipasang batu nisan. Ketika sudah seribu hari, dapat dipastikan jasad sudah tinggal tulang belulang yang dapat disisihkumpulkan ditepi, untuk selanjutnya ruang makam dapat diisi oleh jasad lain.

Tradisi lainnya adalah unggah-ungguh atau sopan santun. Walaupun sudah meninggal apakah (jasad atau tulang) mbah kakung boleh ditumpuki oleh (jenazah) mbah putri atau putra-putrinya. Ini tentang sistem penyusunan makam, apakah atas bawah, kiri kanan atau semua sisi boleh. Hal ini tentunya harus diatur, walaupun tidak harus rigid. Artinya pihak keluarga dipersilahkan mengatur sendiri sepanjang mempertimbangkan efisiensi penggunaan area makam yang telah ditentukan.

Pendekatan terakhir adalah teknologi untuk sistem atau metode penyusunan makam. Penggunaan teknologi disini janganlah dibayangkan menggunakan peralatan forklift, derek atau memakai remote control untuk menurun-naikkan jenazah. Barangkali lebih tepat teknologi tepat guna untuk menyusun makam. Penggunaan teknologi tepat guna juga memungkinkan peran tukang gali kubur dan juru kunci makam dapat dilestarikan.

Sistem kompartemen atau penciptaan ruang solid seperti kontainer atau peti kemas dapat digunakan. Makam baru untuk jenazah pertama di letakkan dalam sebuah kontainer di bagian bawah, lalu (kontainer) jenazah selanjutnya dapat diletakkan disamping atau diatasnya. Kontainer yang digunakan memungkinkan jenazah bersentuhan dengan tanah untuk proses pembusukkan alami.

Sistem yang lebih tradisional tetapi tepat guna juga dapat dilakukan. Misalnya, jenazah diletakkan dibagian bawah yang dimungkinkan diatas atau disampingnya disisipi jenazah lain. Hal ini perlu pertimbangan ukuran (panjang, lebar dan kedalaman) dan bahan (beton, bambu atau peti kayu) ruang makam yang memungkinkan kuburan digali tanpa merusak atau mengganggu jenazah yang telah dikebumikan lebih dulu.

Kebetulan, salah satu misi pasangan walikota Yogyakarta terpilih adalah mewujudkan pembangunan kota yang (nyaman dan) ramah lingkungan, sedangkan pemakaman adalah bagian dari pembangunan kota. Bisakah walikota memberi jaminan kenyamanan pada penduduknya, walaupun sudah meninggal? Bukankan (kota atau) orang yang cerdas adalah (kota atau) orang yang mempersiapkan kematian (penduduk) dengan baik?

(di amal jariyahkan melalui harian KOMPAS edisi Yogyakarta, Rabu 18 April 2007 hal. D)

Yulianto P Prihatmaji
Juru Terang Arsitektur
Universitas Islam Indonesia
Yogyakarta