Makam Susun : Antara Perda, Tradisi dan Teknologi

By prihatmaji

Sinyalemen pemerintah kota Yogyakarta ketika dipimpin oleh rejim Herry Zudianto dan Syukri Fadholi tentang makam susun patut kita renungkan. Gagasan ini dipicu oleh jumlah kematian penduduk kota dan keinginan penduduk luar kota untuk dimakamkan di Yogyakarta di satu sisi, serta tidak bertambahnya jumlah dan luas area pemakaman disisi lain.

Pesona Yogyakarta tidak berhenti pada hal duniawi saja, misalnya sebagai kota pelajar, pariwisata dan budaya, tetapi juga merambah pada bab ukhrowi. Entah apa yang menyebabkan penduduk luar kota banyak yang ingin dikebumikan di Yogyakarta, mungkin mereka beranggapan atmosfer adem-ayem kota ini dapat dinikmati juga di alam sana.

Sebenarnya hal ini bukanlah baru dan bukan lagi sekedar wacana, tetapi sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pemakaman susun. Menurut Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1996 tentang Tempat Pemakaman di Wilayah Kota, pemakaman susun dapat dilakukan di antara (kerangka) jenazah anggota keluarga. Apabila bukan anggota keluarga, harus ada izin tertulis dari keluarga, ahli waris, atau pihak yang bertanggung jawab atas (kerangka) jenazah yang dimakamkan lebih dahulu.

Secara teknis, peraturan ini mudah dan sederhana, tetapi pelaksanaannya memerlukan pendekatan yang khusus dan hati-hati. Hal ini pasti bersinggungan dengan budaya masyarakat, apalagi masyarakat Yogyakarta punya kekhususan.

Pertama, perda diatas mengisyaratkan bahwa silsilah atau alur keluarga yang dimakamkan terdokumentasikan dengan baik. Kenyataannya, tidak sedikit kuburan-kuburan yang “kepaten obor” dengan keluarga yang masih hidup. Keadaannya terbengkalai, rusak bahkan hilang digantikan oleh penanda batu nisan orang lain. Syukurlah pihak keluarga tidak pernah menuntut negara atau Komnas HAJ (Hak Asasi Jenasah) atau KONTRAM (Komisi untuk Nisan Hilang dan Korban Penggusuran Makam), karena mereka beranggapan bahwa kiriman doa tidak mungkin salah alamat.

Kedua, seakan-akan keadaan makam sudah tertata dengan baik, baik untuk sirkulasi, akses peziarah dan ruang galian kuburan. Kenyataannya, kebanyakan (untuk tidak mengatakan sedikit) akses dan sirkulasi makam jadi satu dengan hamparan batu-batu nisan, sehingga efisiensi areal makam belum optimal.

Keadaan ini menyebabkan peziarah harus berjuang mencapai makam keluarganya, sering tersandung nisan, kejeblos lubang, tanah becek, tergores ilalang bahkan tersesat. Perawatan area makam menjadi sulit, pembersihan sampah dan daun disela-sela kijing memerlukan seni tersendiri selain kesabaran, untuk tidak merusak kijing-kijing tersebut.

Ketiga, seolah-olah areal pemakaman telah menjadi seperti ruang terbuka hijau kota, bersih dan tertata. Faktanya, masih banyak pemakaman yang ada rumah-rumahan atau cungkup, yang banyak menyita ruang efektif makam. Hal ini menjadi kendala ketika pemkot akan mengecilkan ukuran makam.

Pendekatan budaya masyarakat yang sudah mentradisi perlu dilakukan. Hal ini berkaitan dengan bilamana makam susun dapat dilakukan oleh satu keluarga. Misalnya, ketika selang waktu meninggal si suami dengan si istri hanya satu tahun atau kurang, apakah kuburan suami dapat diinsert jenazah istri atau anaknya.

Secara budaya, pendekatan tradisi telung dino, pitung dino, patang puluh, nyatus (tiga hari, tujuh hari, empat puluh hari, seratus hari setelah meninggal), mendak (1 dan 2 tahun) atau nyewu (seribu hari) dapat digunakan. Artinya, waktu pelaksanaan makam susun dapat dilakukan dapat dijelaskan. Secara ilmiah dapat dijelaskan kapan jasad yang terkubur itu sudah hancur, kemudian diatas atau disampingnya dapat disisipkan jenasah lainnya.

Masyarakat Jawa mempunyai tradisi nyewu (peringatan seribu hari setelah meninggal), dus hal ini juga sebagai penanda waktu bahwa kuburan boleh dikijing atau dipasang batu nisan. Ketika sudah seribu hari, dapat dipastikan jasad sudah tinggal tulang belulang yang dapat disisihkumpulkan ditepi, untuk selanjutnya ruang makam dapat diisi oleh jasad lain.

Tradisi lainnya adalah unggah-ungguh atau sopan santun. Walaupun sudah meninggal apakah (jasad atau tulang) mbah kakung boleh ditumpuki oleh (jenazah) mbah putri atau putra-putrinya. Ini tentang sistem penyusunan makam, apakah atas bawah, kiri kanan atau semua sisi boleh. Hal ini tentunya harus diatur, walaupun tidak harus rigid. Artinya pihak keluarga dipersilahkan mengatur sendiri sepanjang mempertimbangkan efisiensi penggunaan area makam yang telah ditentukan.

Pendekatan terakhir adalah teknologi untuk sistem atau metode penyusunan makam. Penggunaan teknologi disini janganlah dibayangkan menggunakan peralatan forklift, derek atau memakai remote control untuk menurun-naikkan jenazah. Barangkali lebih tepat teknologi tepat guna untuk menyusun makam. Penggunaan teknologi tepat guna juga memungkinkan peran tukang gali kubur dan juru kunci makam dapat dilestarikan.

Sistem kompartemen atau penciptaan ruang solid seperti kontainer atau peti kemas dapat digunakan. Makam baru untuk jenazah pertama di letakkan dalam sebuah kontainer di bagian bawah, lalu (kontainer) jenazah selanjutnya dapat diletakkan disamping atau diatasnya. Kontainer yang digunakan memungkinkan jenazah bersentuhan dengan tanah untuk proses pembusukkan alami.

Sistem yang lebih tradisional tetapi tepat guna juga dapat dilakukan. Misalnya, jenazah diletakkan dibagian bawah yang dimungkinkan diatas atau disampingnya disisipi jenazah lain. Hal ini perlu pertimbangan ukuran (panjang, lebar dan kedalaman) dan bahan (beton, bambu atau peti kayu) ruang makam yang memungkinkan kuburan digali tanpa merusak atau mengganggu jenazah yang telah dikebumikan lebih dulu.

Kebetulan, salah satu misi pasangan walikota Yogyakarta terpilih adalah mewujudkan pembangunan kota yang (nyaman dan) ramah lingkungan, sedangkan pemakaman adalah bagian dari pembangunan kota. Bisakah walikota memberi jaminan kenyamanan pada penduduknya, walaupun sudah meninggal? Bukankan (kota atau) orang yang cerdas adalah (kota atau) orang yang mempersiapkan kematian (penduduk) dengan baik?

(di amal jariyahkan melalui harian KOMPAS edisi Yogyakarta, Rabu 18 April 2007 hal. D)

Yulianto P Prihatmaji
Juru Terang Arsitektur
Universitas Islam Indonesia
Yogyakarta

Leave a Reply